KPU Solo Imbau Saksi di TPS Lakukan Rapid Tes

Solo (wartajateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengimbau kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar melakukan test cepat Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan, test cepat Covid-19 dilakukan mengingat penyebaran virus di kota Solo mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Kami minta kepada kedua pasangan calon agar kooperatif dan melakukan test cepat kepada seluruh saksi yang ada di tempat pemungutan suara,” jelasnya kepada sejumlah wartawan Selasa (01/11/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, Sukasno menyatakan, pihaknya melakukan rapid test cepat kepada 1.23 saksi yang ada di tempat pemungutan suara.
Pelaksanaan rapid tes tersebut jelasnya sebagai salah satu komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan, tidak menimbulkan klaster baru Covid -19 usai penyelenggaraan Pilkada Solo 2020.
“Rapid test bagi saksi dari PDI Perjuangan dimulai pada tanggal 1 Desember 2020,” jelasnya.
Disisi lain, Tim Pemenangan Paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Sigit Prawoso mengungkapkan, bahwa pasangan calon Bajo tidak melakukan tes cepat bagi saksi paslon nomor urut 2 yang akan bertugas di TPS.
Salah satu alasan pihaknya tidak melakukan test cepat karena dalam aturan dari KPU tidak dinyatakan secara tegas kewajiban untuk melakukan test cepat Covid-19. Meski demikian, tegasnya, pihaknya tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan bagi saksi paslon Bajo di tempat pemungutan suara.
“Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan bagi semua saksi,” tegasnya. (Iwan-01).